Tugas Pokok

Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  2. Penyelenggaraan perencanaan dan penyusunan APBD serta perubahannya.
  3. Pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
  4. Penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan daerah.
  5. Penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah.
  6. Pembinaan dan pengendalian pengelolaan keuangan perangkat daerah.

Rincian per Bidang

Sekretariat

Menyelenggarakan dukungan perencanaan, kepegawaian, ketatausahaan, dan keuangan badan.

Selengkapnya

Bidang Anggaran

Menyusun kebijakan dan pedoman penyusunan APBD serta perubahannya.

Selengkapnya

Bidang Akuntansi

Menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan (LKPD).

Selengkapnya

Bidang Aset

Penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah.

Selengkapnya

Konten berikut adalah data uji nonproduksi untuk menguji halaman Tugas dan Fungsi. Dasar hukum dan uraian produksi wajib diverifikasi terhadap peraturan organisasi yang berlaku.

Dasar hukum

Berkas dasar hukum di bawah ini adalah dokumen contoh nonproduksi. Naskah dan statusnya wajib divalidasi, dan peraturan produksi dihubungkan ke Produk Hukum sebelum tayang.

Lihat dokumen dasar hukum