Tugas Pokok
Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Penyelenggaraan perencanaan dan penyusunan APBD serta perubahannya.
- Pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
- Penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan daerah.
- Penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah.
- Pembinaan dan pengendalian pengelolaan keuangan perangkat daerah.
Rincian per Bidang
Sekretariat
Menyelenggarakan dukungan perencanaan, kepegawaian, ketatausahaan, dan keuangan badan.
Bidang Perbendaharaan
Mengelola kas daerah, penerbitan SP2D, dan pengelolaan pembiayaan.
Konten berikut adalah data uji nonproduksi untuk menguji halaman Tugas dan Fungsi. Dasar hukum dan uraian produksi wajib diverifikasi terhadap peraturan organisasi yang berlaku.
Dasar hukum
Berkas dasar hukum di bawah ini adalah dokumen contoh nonproduksi. Naskah dan statusnya wajib divalidasi, dan peraturan produksi dihubungkan ke Produk Hukum sebelum tayang.